Recent Posts

Jumat, 06 April 2012

Membuat Efek Foto Bias Pelangi

Membuat Efek Foto Bias Pelangi

TUTORIAL kali ini kita akan membuat bias pelangi pada gambar sehingga gambar menjadi terkesan artistik. Langkah:
Langkah 1
1.Cari gambar yang ingin ditambahkan bias pelangi,

Alternatif 1 yaitu sebagai contoh saya menggunakan gambar ini yang bisa kalian download dari ilmugrafis.com



Alternatif ke 2 yaitu dengan menggunakan Foto kamu sendiri atau mencari Foto-Foto Model yang lain dengan menggunakan bantuan Google Services...
ketik keyword: Super Models atau Photo Arts

Langkah 2
Buka gambar yang ingin kalian edit dengan PHOTOSHOP
Caranya: [Klik kanan] pada gambar lalu pilih "open with" pilih ”Photoshop”

Langkah 3
Tampilkan jendela Layers dengan cara [klik kiri] menu utama di sebelah paling atas "windows" Lalu pilih "Layers"
Jika Layer sudah dalam keadaan tercentang maka tidak perlu melakukan langkah di atas karena layers sudah aktif

Langkah 4
Buat duplikat dari Background Layers dengan meng [kilik kanan] palete layer "Background" > Duplikat layers > Ok
Hasilnya seperti ini

Background terduplikasi

Langkah 5
Pada Toolbox di sebelah kiri kalian cari Gradien Tool yang letaknya berada di kolom ke 2 baris ke 6 (1)

Pilih gredien dan pilih mode pelangi (2)


Langkah 7
Kamu blok gambar kamu sehingga tertutup oleh Gradien tersebut
Caranya letakkan pointer pada gambar lalu tahan [klik kiri] dan buatlah blok sehingga gambar tertutup cahaya pelangi

Lalu tinggal finishing touch Finishing Touch dengan mengubah layer mode yang terletak di jendela layers pilih “colour

kurang lebih hasilnya seperti ini……!
Semoga bermanfaat postingan ini



PKN HUBUNGAN INTERNASIONAL (AB 4-BAB 5)


BAB 4

I.                   PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

A.    Banyak para ahli mendefinisi hubungan internasional diantaranya sebagai bẻrikut
ü  Menuruut J.C.Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara
ü  MochtarMas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
ü  Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
ü  Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
ü  John Herz
Hubungan internasional adalah mengidentifikasikan hubungan internasional sebagai konsep yang membahas tentang kebijakan luar negeri yang lebih mementingkan keamanan yang menjadi pusat perhatian semua rakyatnya.

B.     Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor berikut:
1)      Faktor internal : Berupa kekhawatiran teracamnya kelangsungan hidup suatu negara, baik melalui kudeta maupun  intervensi dari negara lain

2)      Faktor eksternal :

a)      Berlakunya hukum alam bahwa suatu negara tidak ada yang dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
b)      Membangun komunikasi lintasbangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
c)      Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga dunia.


C.    Pengertian perjanjian internasional
Perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua
Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat
hukum tertentu dan disepakati antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (misalnya negara, lembaga internasional)  yang menurut
hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak
yang membuat kesepakatan.
D.    Tahap-tahap perjanjian internasional
Ø    Tahap-tahap perjanjian internasional menurut konvensi Wina tahun 1969 diantaranya :
§  Perundingan (Negatiation)
§  Penandatanganan (Signature)
§  Ratifikasi (Ratification)
§  Ratifikasi oleh badan eksekutif (biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter).
§  Ratifikasi oleh badan legislatif (jarang digunakan).
§  Ratifikasi campuran DPR dan Pemerintah (paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan ekse-kutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi.
E.     Berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional
Ø    Menurut Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan
bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut
·         Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskahperjanjian tersebut.
·         Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
      Berlakunya Perjanjian Internasional :
         Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.
         Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
         Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan
         oleh semua negara perunding.
         Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tsb, kecuali bila
perjanjian menentukan lain.
         Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat
oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya,
persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan,dan masalah
masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya
perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks
perjanjian itu.
Ø    Suatu perjanjian internasional dapat berakhir bila :
1.      Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yg ditetapkan dalam perjanjian;
2.      Tujuan perjanjian tersebut telah dicapai;
3.      Terdapat perubahan dasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
4.      Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam perjanjian;
5.      Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
6.      Munculnya norma-norma baru dalam hukum internasional;
7.      Hilangnya objek perjanjian
8.      Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan nasional.

F.     Perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik menurut ketetapan Konggres Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux    La Chapella 1818 (Konggres Achen), dilakukan oleh :
1.      Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
2.      Duta (Gerzant)
3.      Menteri Residen
4.      Kuasa Usaha (Charge de Affair)
5.      Atase-Atase

ü    Menurut Wijono Projodikoro, ada empat tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu :
a.       Melaksanakan Perundingan ( negotiation )
b.      Meneropong keadaan ( observation )
c.       Memberi perlindungan ( protection )
d.      Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.

ü    Berdasarkan pada pasal 3 Konvensi Wina 1961, tugas seorang perwakilan diplomatik meliputi :
a.         Mewakili negara pengirim di negara penerima. (representasi)
b.        Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. (proteksi)
c.         Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima. (Negosiasi)
d.        Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim.
e.         Meningkatkan hubungan persahabatan antara dua negara serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.



G.       Perwakilan Konsuler
        Perwakilan Negara di Negara Lain dalam arti Non Politis (Konsuler)
ü  Diwakili oleh Korps Konsuler dalam kepangkatan :
1.         Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
2.         Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3.         Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
ü  Fungsi Perwakilan Konsuler
a.         Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
b.         Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
c.         Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
d.        Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
e.         Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
f.          Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.


II.                PENGERTIAN ORGANISASI INTERNASIONAL
A.    Organisasi internasional
Adalah suatu organisasi yang dibuatoleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan untuk menciptakan perdamaiandalam tata hubungan internasional
a.    Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1.    PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia.
2.    NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
3.    ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
4.    Regional membership and limited purpose organization
(Daerah keanggotaan dan organisasi tujuan terbatas.)
yaitu suatu organisasiinternsional antan pemerintah dengan
keanggotaan regional dan memiliki maksud serta tujuan yang khusus
da terbatas
5.    Regional membership and general purpose organization
(Regional keanggotaan dan organisasi tujuan umum)
Yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dengan
keanggotaan yang regional atau berdasarkankawasan denan maksud
dan tujuan yang umum.

B.           Macam –macam perjanjian internasional
Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1.      Berdasarkan Isinya
ü  Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
ü  Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
ü  Segi hukum
ü  Segi batas wilayah
ü  Segi kesehatan.
Contoh :  NATO, ANZUS, dan SEATO,CGI, IMF, dan IBRD
2.      Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya
ü  Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
ü  Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Contoh :
         Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi.
         Laut teritorial, batas alam daratan.
         Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.

3.      Berdasarkan Subjeknya
ü  Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
ü  Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
ü  Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.
Contoh :
         Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
         Kerjasama ASEAN dan MEE.


4.      Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat.
ü  Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
ü  Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut dan sering disebut law making treaties.
Contoh :
       Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
       Konvensi hukum laut tahun 1958 (tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua), konvensi Wina tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).
       Konvensi hukum laut (tahun 1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.

5.      Berdasarkan Fungsinya
ü Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
ü Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contoh :
       Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC.
       Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara).
Bab 5
1.      Pengertian sistem
a.        Menurut LUDWIG VON BARTALANFY
Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu
antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.
b.        Menurut ANATOL RAPOROT
Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.
c.         Menurut L. ACKOF
Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang
terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu
sama lainnya.

2.      Pengertian hukum
Ø  Pengertian hukum menurut para ahli:
ü  Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
ü  Pengertian hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
ü  Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
ü  Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
ü  Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.








3.              Pengertian sistem hukum
Ø  Pengertian sistem  hukum menurut para ahli diantaranya
ü    Leon Duguit.  Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota
ü    masyarakat yang harusditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jikadilanggar akan menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yangmelakukan pelanggaran itu.
ü    J.C..Simorangkir,S.H. Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa dan menentukantingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat badan-badan resmi yang berwajib atau pelanggaran terhadap peraturan
tersebutberakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.
ü    Prof.Dr.E.Ut recht Hukum adalah kumpulan petunjuk hidup
(perintah dan larangan) yangmengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati olehanggota masyarakat
yang bersangkutan. Oleh sebab itu, pelanggaranterhadap
petunjuk hidup tersebut dapat diambil tindakan dari pihak
yang berwajib.

4.      Asal usul hukum internasional
Ø  Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius Gentium (hukum antar bangsa). Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing), yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing. Kemudian berkembang menjadi
Volkernrecht (bahasa Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International Law (Bahasa Inggis).
Dalam perkembangan berikutnya, pemahaman tentang hukum
internasional dapat dibedakan dalam 2 (dua) hal, yaitu :
§  Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang
§  mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
§  Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang
§  mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).

5.      Asas-asas hukum internasional
Ø  Asas-asas Hukum Internasional Dalam menjalin hubungan antar
Ø  bangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas hukum
Ø  internasional :
ü  Asas Teritorial
ü  Asas Kebangsaan
ü  Asas Kepentingan Umum
Asas lain sebagai berikut :
1.      Pacta sunt servanda
2.      Egality rights
3.      Reciprositas
4.      Courtesy
5.      Right sig stantibus




6.      Sumber-sumber hukum internasional
Mochtar Kusumaatmadja, membedakan sumber hukum dalam arti material
dan sumber hukum dalam arti formal.
·         Dalam arti material :Adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
·         Dalam arti formal :Adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Ø Sumber-sumber hukum internasional sesuai Piagam Mahkamah
Ø Internasional Pasal 38, sebagai berikut
a.      Perjanjian Internasional (Traktat = Treaty),
b.      Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sbg hukum,
c.       Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab,
d.      Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
e.       Pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka.
7.      Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Terdapat 2 (dua) aliran (monoisme dan dualisme) yang memberikan
gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan
hukum nasional :
1.      Aliran Monoisme (tokohnya Hanz Kelsen dan Georges Scelle),
bahwa antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan
satu kesatuan, disebabkan :
§  Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu
individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
§  Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
2.      Aliran Dualisme (tokohnya Triepel dan Anzilotti), berang-gapan
bahwa hukum internasional (HI) dan hukum nasio-nal (HN) mrp dua sistem terpisah yg berbeda, karena :
§  Perbedaan Sumber Hukum, HN bersumber pada hukum
kebiasaan dan tertulis suatu negara, sedangkan HI
berdasarkan pada hukum kebiasaan dan kehendak bersama
negara-negara dlm masyarakat internasional.
§  Perbedaan Mengenai Subjek, subjek HN adalah individu-individu yg terdapat dlm suatu negara, sedang-kan subjek HI adalah negara-negara internasional
§  Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum, HN mempunyai
kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika
dibandingkan dengan HI yang lebih banyak bersifat
mengatur hubungan negara-negara secara horizontal
 

sumber : http:// wikipedia.org



Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More